A.
PENDAHULUAN
Dalam upaya meningkat mutu
pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus
berupaya melakuakan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita.
Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaiyu berkaitan dengan faktor
guru.
Lahirnya no. 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, dan peraturan pemerintah no. 19 tahu 2005 tentang standar
nasional pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang
didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memoerbaikai mutu guru di Indonesia.
Michael G. Fullan yang dikutip oleh
Suyanto dan Dajihad Hisyam (2000) megemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think” …
pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem
pendidikan sangat bergantung pada “what
teachers do and think”. Atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan
kompetensi guru.
B.
PEMBAHASAN
1. Kompetensi pedagogic
Kompetensi pedagogic
yang dimaksud dalam tulisan ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang
peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik.
Sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran,
mengimplementasikan pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.[1]
Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, kompetensi pedagogik merupakan dalam pengelolaan peserta didik.
Menurut Trianto (2006;63) kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seseorang guru
dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik, kompetensi pedagogic ini
meliputi pemahaman terhdap peserta didik, perancangan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan pesera didik untuk mengaktualiasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Jadi kompetensi
pedagogic adalah kemampuan yang dimiliki olehseorang pendidik dalam
merancangkan pembelajaran demi terciptanya pembelajaran yang efektif dan
efisien serta menciptakan suasana yang kondusif dalam pembelajaran.[2]
Menurut peratutan pemerintah tentang
guru,bahwasanya kompetensi pedagogic guru merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik,
dimana secara pedagogic kompetensi guru dalam pembelajaran perlu dapat
perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidkan di Indonesia dinyatakan
kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai dari aspek pedagogic dan
sekolah tampak lebih mekanis sehingga peserta didik cendrung kerdil karena
tidak mempunyai dunia sendiri, untuk itu ada beberapa hal yang harus dimiliki
dimana yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidkan
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memeiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang
berbasis subjek ( mata pelajaran ), guru seharusnya memiliki kesesuaian atara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki
pengetahuan dalam pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan denga ijazah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidkan yang di akreditasi
oleh pemerintah. [3]
b.
Pemahaman
tehadap peserta didik
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga mengetahui dengan benar
pendekatan yang tepat dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak
melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak, selain itu guru memiliki
pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat
mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan
pendekatan yang tepat.[4]
c.
Pengembangan
kurikulum atau silabus
Guru
memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan
dengan kondisi soesifik lingkungan sekolah.
d.
Perencanaan
pembelajaran
Guru
memiliki, merencanakan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang
ada. Semua aktifitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat
direncanakan secara strategis, termasuk antisoasi msalah yang kemungkinan dapat
timbul darri scenario yang direncanakan.
e.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru
menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenagkan.
Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengekspr potensi dan
kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f.
Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
Dalam
menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakn teknologi sebagai media.
Menyediakan bahan belajar mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi
informas. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g.
Evaluasi
hasil belajar
Guru
memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi
perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat
mengevaluasi, guru harus dapat merencanakn peniliaian yang tepat, melakukan
pengukuran dengan benar¸dan membuat kesimpulan dan kesimpulan secara akurat.
h.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru
memiliki kemampuan untuk membing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensiinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dilmiliki.
Salah
satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan
melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas bebasis pada
perencanaan da solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar, sehingga
hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai.
Pada prinsipnya, kesemua aspek kompetensi pedagogic diatas senantiasa dapat
ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternative solusi.
2. Kompetensi professional
Salah
satu yang menjadi landasan terbentuknya
kompetensi seseorang adalah teori medan
yang dirintis oleh kurl lewin,
yang mengatakan bahwa kemampuan seseorang ditentukan oleh medan, yang artinya
kompetensi individu dipengaruhi dibentuk oleh lingkungannya yang dalam pandangan teknologi pembelajaran tersebut diposisikan sebagai
sumber belajar.[5]
Menurut
kamus umum bahasa Indonesia kopetensi berarti <kewenangan> kekuasaan
untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Trianto <2006: 62>
menyebutkan kepotensi adalah kemampuan , kecakapan dan ketrampilan yang dimiki
seseorang berkenaan dengan tugas jabatan propesinya. Sedangkan guru menurut uu
no 14 tahun 2005 tenteng guru dan dosen (bab 1 pasal 1), adalah pendidik
professional dengan tugas utama , mendidik,mengajar,membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Adapun kaitannya dengan
kopetensi guru, menurut usman (2006:14) kopetensi guru merupakan kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertangung jawab dan
layak.[6]
Menurut
undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kompetensi profesional adalah
“kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luasdan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kepotensi professional adalah sebagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru yang professional.
Jadi
kompetensi professional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan professional
adalh guru piwai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian diatas
kompetensi guru dapat didefenisikansebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalm kebiasaan berfikirdan
bertindak dalm menjalankan profesi sebagai guru.
Pada
dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru
berhubunagn dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan
suatu profesi, yang berarti sutu jabatan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembrang orang diluar bidang
pendidikan.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru adalah:
1)
Kompetensi
pribadi
Beberapa kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru, yakni memilioki pengetahuan yang mendalam tentang
meter pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya, selain itu mempunyai
pengetahuan tentang perkembangan peserta didik seta memberlakukan mereka secara
individual.
2)
Kompetensi
sosial
Kompetensi yang dimiliki oleh
seorang guru itu adalah menyangkut dengan kemampuan komunikasi dengan peserta
didik dan lingkungan mereka, (seperti : orang tua , tetangga, dan sesama
teman).
3)
Kompetensi
professional mengajar
Sebagaiman guru sebagai pengelola
proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan :
·
Merencanakan
sistem pembelajaran
Seorang guru menentukan tujuan yang
akan dicapai peserta didiknya, dan juga memilih materi-materi yang akan
diajarkan , serta apa-apa saja metode yang pas agar peserta didik mudah
mencerna pelajaran yang akan diajarkan.
·
Melaksanaka
sistem pembelajaran
Memilih bentuk kegiatan
pembelajaran yang tepat seperti yang sesuai dengan keinginan peserta didik
tersebut sehingga mereka tidak jenuh dalam pembelajaran.
·
Mengevaluasi
sistem pembelajaran
Melaksanakan kegiatan evaluasi
sepanjang proses, sehingga kita bisa menilai sejauh mana pemahaman mereka
terhadap materi yang diajarkan
·
Mengembangkan
sistem pembelajaran
Mengoptimalkan potensi mereka,
serta meningkatkan kemampuan diri-sendiri.
Dengan demikian, bahwa untuk
menjadi guru professional yang dimiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga
kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap
guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui
dan menerapkan beberapa prinsip mengajar seorang guru dapat mengajar dengan
professional, sebagaiman yang tetera dalam berikut ini:
a)
Guru
harus membangkitkan perhatian peserta didiknya pada materi mata pelajaran yang
diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang
bervariasi.
b)
Guru
harus dapat membangkitkan minat peserta didiknya untuk aktif dalam berfikir
serta mencari dan mememukan sendiri pengetahuan.
c)
Guru
harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuiannya dengan
usia dan tahapan tugas perkembangan
d) Guru perlu menghubungkan pelajaran yang
diberikan dengan pengetahuan yang dimiliki.
e)
Sesuai
dengan prinsip pengulangan dalam proses pembelajaran.
f)
Guru
wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan
atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
g)
Guru
harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan memberikan
kesempatan berupa pengalaman secara langsung.
h)
Guru
harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social, baik
dalam kelas maupun di luar.
i)
Guru
harus menyelidiki dan mendalami perbedaan
peserta didik secara individual.
j)
Guru
juga harus melakukan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk
mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk
melakukan perbaikan yang ada pada dirinya.
Walaupun pada kenyataannya masih
terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan. Cirri seseorang yang
memiliki kompetensi apabila dapat melekukan sesuatu, hal ini sesuai dengan
pendapat seorang pakar yakni Munanddar
bahwa: kompetensi merupakan daya untuk melakukan sesuatu tindakan sebagai hasil
dari pembawaan dan latihan
C.
PENUTUP
Dapat disimpulan bahwa yang di
maksud dengan kompetensi peadagogik adalah merupakan kemampuan dalam mengelola
peserta didik., sedangkan kompetensi professional adalah kemampuanya yang
dimiliki oleh seseoarang dalam bidang yang di jalaninya, dengan menjalani
berbagai proses untuk mencapai keprofesionalannya tersebut
Karakteristik kompetensi professional guru
merupakan cerminan yang senantiasa menjadi pertimbangan untuk sosok seorang
guru, khususnya dalam hal ini guru PAI yang notabene mempunyai tugas yang cukup
berat dalam mengemban amanah sebagai pendidik yang diharapkan berkontribusi dan
mampu mewujudkan insan kamil dan senantiasa menjadi manusia yang rahmatan lil
‘alamiin. Adapun karakter kompetensi professional itu sendiri, yaitu:
- Menguasi materi bidang studi yang diajarkan, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
- Mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
B.Uno,
Hamzah, 2008, profesi kepependidikan, PT. Bumi Aksara: Jakarta.
Arnimabruria, 2010, karakteristik
kompetensi professional (http://arnimabruria.blogspot.com/2010/11/karakteristik-kompetensi-professional.html)
Hamalik, Oemar, 2002, Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan kompetensi, PT. Bumi Aksara: Jakarta.
Mahmudi, criteria guru PAI Profesional (http://mahmudi.multiply.com/journal/item/120/Kriteria_Guru_PAI_Profesional_Tugas_Kelompok_M.K._MetLit)
[1] Mulyasa. Stantar Kompetensi dan Sertifikasi guru.PT Remaja Rosda
karya: Bandung. h 75
[2] W. james Pophan. Teknik mengajar secara sistematis. PT Rineka
cipta: Jakarta.h 3
[3] Mahmudin http://,wordpress.com/2008/03/19/kompetensi
-pedagogik-guru-indonesia.
[4] Mulyasa.op-cit.h 79
[5] Hamzah. B. uno. Profesi kependidikan. PT Bumi Aksara: Jakarta. h 60
[6] http;//umumblogspot.com/2009/04/kompetensi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar