BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Yang
menjadi latar belakang penulis dalam menyusun dan menulis makalah ini adalah
untuk mengetahui apa itu profesi kependidikan/ atau profesi keguruan serta
mengetahui ruang lingkup dari profesi kependidikan atau profesi keguruan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Pengertian
Profesi Keguruan
2.
Profesi
Pendidikan
3.
Ruang lingkup
profesi keguruan
BAB
II
PEMBAHASAN
PROFESI
KEGURUAAN / KEPENDIDIKAN
A. Pengertian
Profesi Keguruan
Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang
bijaksana (informent resvonsiveness) yaitu pelayanan dan pengabdiaan
yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, tehnik, dan prosedur mantap yang diiringi sikap kepribadiaan
tertentu.
Pengertiaan
profesi menurut beberapa para ahli diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Vomer and Mills
1966
Profesi adalah sebagai
suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan
training, bertujuan mensuplay keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada
orang lain untuk mendapatkan bayaran (fee) atau gaji.
2.
Mc Cully 1969
Mengungkapkan bahwa
profesi itu merupakan suatu pekerjaan profesional menuntut dipergunakannya
tehnik atau prosedur yang berlandaskan intelektualitas yang secara sengaja
harus dpelajari kemudian secara langsungdapat di abadikan pada orang lain.
3.
Diana W. Kommers
Profesi merupakan
seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh lewat pendidikan atau
training dengan waktu yang panjang yang di asumsi beroriatasi pelayanan dan
memiliki otonomi.[1]
Jadi profesi keguruan
menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 profesi keguruan adalah pendidikan
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, meilai dan
mengevaluasi pesrtadidik pada susia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah. Dan dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwasanya
profesi guru adalah pendidik profesional
dimana guru profesioanal adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[2]
B. Profesi
Pendidikan
Jabatan urusan pendidikan pada pemerintahan
seperti departemen pendidikan nasional pada pemerintahan pusat, dan dinas
pendidikan pada pemerintahan propinsi dan kabupaten /kota adalah jabatan
struktural birokrasi bukan jabatan profesional kependidikan.
Guru, konselor, supervisor, dan tenaga
kependidikan yang lainnya adalah profesi kependidikan. Guru sebagai suatu
profesi melaksanakan tugasnya dilandasi atas panggilan hati nurani, ilmu
pengetahuan, teknologi serta seni yang bertumpu pada pengabdian dan sikap
kepribadian yang mulia. Pada hakekatnya tugas guru tidak saja diperlukan
sebagai suatu tugas profesional, tetapi juga sabagai tugas profesi utama
menyiapkan tenaga pembangunan nasional.[3]
Dalam
UUSPN tahun 2003 dalam pasal 39
ayat 1 yang menyatakan tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Ayat 2 menyatakan pendidik
merupakan tenaga propesioal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam PP RI No 38 tahun 1992 Bab II pasal 3
ayat 1 menyatakan, tenaga kependidikan terdiri atas pendidik, pengelolah satuan
pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dibidang pendidikan,
pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Pada ayat ke 2
menyatakan tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
Sesuatu tersebut disebut sebagi profesi
jika memiliki cakupan rana kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan
sangat penting serta dibutukan oleh masyarakat.[4]
C. Ruang
lingkup profesi keguruan
Dalam
profesi kependidikan ada beberapa hal yang dibahas diantaranya :
1.
Profesionalisme
keguruan
Pengajaran merupakan
bagian profesi yang memiliki ilmu maupun teoritikal, keterampilan dan
mengharapkan idiologi profesional tersendiri.oleh sebab itu, seseorang yang
bekerka di institusi pendidikan dengan tugas mengajar jika diukur dari teori
dan praktek tentang suatu pengetahuan yang mendasarinya, maka guru juga
merupakan profesi sebagaimana profesi lainnya.
2.
Otoritas
profesional guru
Disiplin guru memiliki
hubungandengan anak didik, para guru melaksanakan tugasnya dengan penuh gairah,
keriangan, kecekatan(exhilration) dan metode yang bervariasi dalam
mendidik anak-anak. Penekanan tugas profesi kependidikan adalah memberi bantuan
sampai tuntas (advocation) kepada anak didik, jadi guru yang profesional
tidak hanya terkosentrasi pada materi pengajaran, tetapi juga memperhatikan
situasi-situai tertentu.
3.
Kebebasan
akademik (academic freedom)
Kebebasan akademik
adalah suatu kebebesan yang memberikan kebebasan bereaksi dalam suatu forum
dalam lingkup kebenaran dan dalam kasus ini secara positis memiliki tanggung
jawab keilmuan
Guru bekerja bukan atas
tekanan kebutuhan muridnya, tetapi atas tuntunan profesional, dan ini adalah
batas kebebebasan yang dimaksud.
4.
Tanggung jawab
moral (responsible) dan pertanggung jawaban jabatan (accountability)
Responsible maksudnya
memiliki otoritas untuk mampu membuat suatu tanpa supervisi, sedangkan accaountability
adalah tanggung jawab atau bisa dipertanggungjawabkan atas suatu tindakannya.
Jadi penekananya adalah cara guru mempertanggungjawabkan keputusannya tentang
apa yang diajarkan, kapan diajarkannya, dan bagaimana mengajarkannya
berdasarkan otoritas profesionalnya sendiri sebagai perpaduan kompetensi
disiplin, metode, dan pengajaran keilmuan.
Dari uraian diatas menunjukkan bahwa status
profesi kependidikan dan guru pada dasarnya baru memperoleh pengakuan sebagai
jenis profesi yang sedang tumbuh, dilihat dari persyaratan pendidikan guru
termasuk profesi, tetapi dilihat dari otoritasnya memberikan pelayanan belajar
memang masihperlu mendudukan secara benar sehingga memenuhi persyaratan
otoritas profesi.[5]
Selain 4 persoalan yang menjadi ruang
lingkup profesi keguruan diatas, ruang lingkup profesi keguruan terbagi pula
dua gugus,yaitu :
1.
Gugus
pengetahuan dan penguasaan tehnik dasar profesional
2.
Gugus kemampuan
profesional
Kemampuan dasar yang
harus dimiliki seorang profesional adalah sebagai berikut :
a.
Menguasai bahan
b.
Mengelolah
program belajar menajar
c.
Mengelolah kelas
d.
Menggunakan
media/sumber
e.
Menguasai
landasan pendidikan
f.
Mengelolah
interaksi belajar mengajar
g.
Menilai prestasi
siswa untuk pendidikan pengajaran
h.
Melaksanakan
program bimbingan dan konseling
i.
Menyelenggarakan
adminitrasi sekolah
j.
Memahami prinsip
dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan[6]
Beberapa ruang lingkup guru dalam melaksanakan profesinya
adalah sebagai berikut :
a. Layanan
adminitrasi
b. Layanan
instruksional
c. Layanan
bantuan
Ketiga
berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas penulis dapat
menyimpulkan bahwasannya profesi kegurukeguruan menurut UU Guru dan Dosen No.14
tahun 2005 profesi keguruan adalah pendidikan profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, melatih, meilai dan mengevaluasi pesrtadidik pada susia
dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dan
dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwasanya profesi guru adalah pendidik profesional dimana guru
profesioanal adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal.
Dan ruang lingkup profesi keguruan terbagi dua
gugus adalah sebagai berikut :
1.
Gugus
pengetahuan dan penguasaan tehnik dasar profesional
2.
Gugus kemampuan
profesional
Dalam profesi kependidikan ada beberapa hal
yang dibahas adalah :
1.
Profesionalisme
keguruan
2.
Otoritas
profesional guru
3.
Kebebasan
akademik (academic freedom)
4.
Tanggung jawab
moral (responsible) dan pertanggung jawaban jabatan (accountability)
b. Saran
Dengan adanya makalah ini penulis
berharap pada pembaca agar dapat menjadikan makalah ini sebagai rujukan serta
sumber dalam proses belajar mengajar dan dapat menambah pengetahuan pembaca
mengenai meteri yang dibahas dalam makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaiful sagala, admitsrasi
pendidikan konterporer,Bandung ; Alpabet, 2006
Susi Herawati,
etika dan profesi keguruan, STAIN Batusangkar,2009
http://massova.wordpress.com/2008/01/24/provesi-keguruan
[1]
Syaiful sagala, admitsrasi pendidikan konterporer,(Bandung ; Alpabet,
2006)hal; 198
[2]
Susi Herawati, etika dan profesi keguruan (STAIN BATUSANGKAR,2009) hal :
9
[3]
Op.cit, hal :200
[4]
Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer, ( Bandung :
Alfabeta, 2006 ), hal,194-195
[5]
Syaiful sagala, op.cit, hal 202-204
[6]
http://ruangguru.blogspot.com/2009/05/profesi-keguruan-dalam-mengembangkan.
[7]
http://massova.wordpress.com/2008/01/24/provesi-keguruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar