BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan telah
membawa perubahan yang begitu cepat terhadap kehidupan manusia, baik dari segi
ekonomi, sosial budaya, maupun dunia pendidikan. Dengan perkembangan yang
begitu cepat, maka pendidikan juga harus mengalami perubahan.
Globalisasi yang begitu cepat
ditandai dengan kemajuan teknologi, informasi, yang mendorong terjadinya
perubahan-perubahan dalam pembelajaran. Dan dapat menjalankan proses
pembelajaran dengan baik dan efisien, tetapi guru tidak lepas dari pengajar
yang harus memainkan perannya dalam proses-proses pembelajaran. Guru harus
melakukan perubahan-perubahan penyesuaian dalam paradigma strategi dan
teknologi pembelajaran. Jangan sampai seorang guru hilang dalam proses-proses
pendidikan.
Jadi, makalah ini akan membahas
mengenai standar proses pendidikan yang akan dilakukan oleh seorang guru, dalam
memenuhi mata kuliah profesi keguruan dalam proses belajar, proses perubahan
tingkah laku, kegiatan belajar mengajar. Seperti mengorganisasikan pengalaman
belajar, menilai hasil proses dan hasil belajar termasuk tanggung jawab guru
dalam cakupan proses pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Standar proses
pendidikan dapat diartikan sebagai suatu
bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana
atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.[1]
Standar proses
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan. Keterkaitan standar proses dengan standar lainnya, dalam peraturan
pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang standar proses
pendidikan nasional, dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah pendidikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ada beberapa standar lainnya yang ditetapkan dalam standar
nasional yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.[2]
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
Komponen-komponen dalam proses pendidikan
A).
Perencanaaan proses pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus sebagai pengembangan rencana proses pendidikan yang memuat
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, standar kompetensi (SK),
kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran,
materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Adapun
yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah berisi sekumpulan kompetensi
dasar yang harus dikuasai peserta didik disuatu jenjang pendidikan tertentu.
Contoh
standar kompetensi mata pelajaran pendidikan agama islam adalah:
1)
Mendeskripsikan
ayat-ayat Al-Qur’an serta mengamalkan ajaran-ajaran dalam kehidupan
sehari-hari.
2)
Menetapkan
aqidah islam dalam kehidupan sehari-hari
3)
Melaksanakan
syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari
4)
Menerapkan
akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari
5)
Mendeskripsikan
perkembangan tarikh islam dan hikmahnya untuk kepentingan sehari-hari.
Sedangkan
kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik
dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
Contoh
kompetensi dasar pendidikan agama islam adalah:
1)
Mengetahui
sumber hukum islam, mengetahui hikmah shalat, puasa, zakat, haji, wakaf dan dapat
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini contoh kompetensi dasar
mata pelajaran fiqih.
2)
Terbiasa
berfikir kritis, sederhana, sportif dan bertanggung jawab. ini contoh
kompetensi dasar mata pelajaran aqidah akhlak.[3]
Silabus
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi, standar kompetensi
lulusan serta panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
B). Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan
psikologis, serta lingkungan peserta didik.[4]
Komponen RPP adalah :
a.
Identitas
mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah
pertemuan.
b.
Standar
kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata
pelajaran.
c.
Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d.
Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e.
Tujuan
pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f.
Materi
ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
g.
Alokasi
waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar.
h.
Metode
pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
i.
Kegiatan
pembelajaran
1)
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan
pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan
perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
2)
Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD.
Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
3)
Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
j.
Penilaian
hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
k.
Sumber
belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
a).Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b).Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik
untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian,
dan semangat belajar.
a)
Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
b)
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi.
c)
Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara
SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
d)
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi.[5]
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi.[5]
Pelaksanaan proses pembelajaran ini memenuhi syarat-syarat:
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal
peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
2.
1)
SD/MI : 28 peserta didik
3.
2)
SMP/MT : 32 peserta didik
4.
3)
SMA/MA : 32 peserta didik
5.
4)
SMK/MAK : 32 peserta didik.
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok
yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada di
atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.[6]
C) Buku teks pelajaran
a. Buku teks pelajaran yang akan digunakan
oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri
b. Buku teks
peserta didik adalah 1 per mata pelajaran
c. buku panduan yang digunakan guru, buku pengayaan, buku referensi dan
sumber belajar lainnya
d. Guru membiasakan peserta didik
menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.[7]
D) Pengelolaan kelas
Pengelolaan kelas adalah usaha untuk menciptakan dan mempertahankan
kondisi kelas sekondusif mungkin sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung
secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembelajaran.[8]
Teknik pengelolaaan kelas
a.
Guru
mengatur tempat duduk sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan
b.
Volume dan
intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik
oleh peserta didik
c.
Tutur kata
guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik
d.
Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik
e.
Guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, kese-lamatan, dan keputusan
pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
f.
Guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung
g.
Guru
menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis
kelamin dan status sosial ekonomi
h.
Guru
menghargai pendapat peserta didik
i.
Guru
memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
j.
Pada tiap
awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya
k.
Guru
memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang
dijadwalkan. [9]
E). Penilaian
hasil pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk
mengukur tingkat pencapaian kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik, serta digunakan sebagai bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki hasil belajar.
- Dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk: Mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, sebagai Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran .
- Dilakukan secara: Konsisten, Sistematik , dan Terprogram
- Menggunakan: tes dan non-tes bentuk tertulis atau lisan , pengamatan kinerja ,pengukuran sikap , penilaian hasil karya (tugas, proyek dan/atau produk) portofolio , dan penilaian diri.[10]
F). Pengawasan
proses pembelajaran
Pengawasan
proses pembelajaran meliputi:
§
Pemantauan
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus,
pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan
pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program pendidikan, dan/atau dinas
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
§
Supervisi
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,
diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan supervisi dilakukan oleh
penyelenggara program pendidikan, dan/atau dinas Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
§
Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
o Membandingkan proses pembelajaran yang
dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
o Mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
§
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
§
Tindak
lanjut
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah
memenuhi standar. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang
belum memenuhi standar. Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan/penataran lebih lanjut.[11]
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa proses pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan yang merupakan acuan atau
kriteria yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaannya.
Dalam proses pendidikan itu terdapat:
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, buku teks yang
digunakan, teknik pengelolaan kelas daam proses pembelajaran, serta
prinsip-prinsip penyusunan RPP, kegiatan pembelajaran dan penilaian dari hasil
pembelajaran itu sendiri.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini,
pembaca dapat memahami dirinya yang berprofesi sebagai guru. Semoga makalah ini
bermanfaat untuk proses pembelajaran, profesi keguruan dan menjadi pegangan
bagi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Suharsimi
Arikunto, Pengelolaan Kelas dan Siswa, Jakarta: Rajawali,1992
Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar
Proses Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006
Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Jakarta:
Kalam Mulia, 2008
Nining Sulistyo
Ningrum,Standar Proses Pendidikan, (http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/
), dibuat tanggal 15 Mei
2021
Dodi Prasetyo, Standar Proses Pendidikan, (http://dodiprasetio20.blogspot.com/2010/01/standar-proses-pendidikan.html),
dibuat pada tanggal 4 Januari 2010
Feni Utami, Standar Proses Pendidikan, (http://fentiutami.blogspot.com/2010/05/standar-proses-pendidikan.html),
dibuat pada tanggal 27 Mei 2010Suedi Ahmad, Standar
Proses Pendidikan, (http://www.slideshare.net/suediahmad/8-permendiknas-no-41-tahun-2007-standar-proses),
dibuat tanggal 8 Mei 2007
Nining Sulistyo
Ningrum, Standar Proses Pendidikan, (http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/),
dibuat tanggal 15 Mei 2010Mursyid, Standar
Proses Pendidikan, (http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidika
[1] Mursyid, (http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/), dibuat pada tanggal 16 November 2007
[2] Wina Sanjaya, Strategi
Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2006), hlm 4
[3] Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam,
(Jakarta: Kalam Mulia, 2008), hlm 37-39
[5]Dodi Prasetyo, Standar Proses
Pendidikan, (http://dodiprasetio20.blogspot.com/2010/01/standar-proses-pendidikan.html),
dibuat pada tanggal 4 Januari 2010
[6]
Op.cit, http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/
[7] Suedi Ahmad, Standar Proses Pendidikan, (http://www.slideshare.net/suediahmad/8-permendiknas-no-41-tahun-2007-standar-proses),
dibuat pada tanggal 8 Mei 2007
[8]
Suharsimi Arikunto, Pengelolaan Kelas dan Siswa,
(Jakarta:Rajawali,1992), hlm 28
[10] Ibid
[11] Op.Cit, http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/
Casino-Review 2021 - JSM Hub
BalasHapusCasino-Review 2021. Get the latest 의정부 출장안마 information, 양주 출장마사지 insights, and news from JT 경주 출장샵 Hub about its features, 양주 출장마사지 gaming, customer support and 울산광역 출장샵 more.