Selamat datang di blog Zainal Masri-Kumpulan makalah atau materi tentang Profesi Keguruan- hanya inilah yang dapat penulis sumbangkan kepada para pembaca, semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu serta wawasan kita lebi-lebih lagi bagi seorang calon guru atau pendidik...

Selasa, 26 November 2013

Kopetensi Guru



A.  PENDAHULUAN
            Dalam upaya meningkat mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakuakan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaiyu berkaitan dengan faktor guru.
            Lahirnya no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan peraturan pemerintah no. 19 tahu 2005 tentang standar nasional pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memoerbaikai mutu guru di Indonesia.
            Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Dajihad Hisyam (2000) megemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think” … pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think”. Atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
B.  PEMBAHASAN
1.      Kompetensi pedagogic
                                    Kompetensi pedagogic yang dimaksud dalam tulisan ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.[1]
                        Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kompetensi pedagogik merupakan dalam pengelolaan peserta didik. Menurut Trianto (2006;63) kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seseorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik, kompetensi pedagogic ini meliputi pemahaman terhdap peserta didik, perancangan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan pesera didik untuk mengaktualiasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
                                    Jadi kompetensi pedagogic adalah kemampuan yang dimiliki olehseorang pendidik dalam merancangkan pembelajaran demi terciptanya pembelajaran yang efektif dan efisien serta menciptakan suasana yang kondusif dalam pembelajaran.[2]
                        Menurut peratutan pemerintah tentang guru,bahwasanya kompetensi pedagogic guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik,  dimana secara pedagogic kompetensi guru dalam pembelajaran perlu dapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidkan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai dari aspek pedagogic dan sekolah tampak lebih mekanis sehingga peserta didik cendrung kerdil karena tidak mempunyai dunia sendiri, untuk itu ada beberapa hal yang harus dimiliki dimana yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.                   Pemahaman wawasan atau landasan kependidkan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memeiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek ( mata pelajaran ), guru seharusnya memiliki kesesuaian atara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dalam pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan denga ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidkan yang di akreditasi oleh pemerintah. [3]
b.                   Pemahaman tehadap peserta didik
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak, selain itu guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.[4]


c.                   Pengembangan kurikulum atau silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi soesifik lingkungan sekolah.
d.                  Perencanaan pembelajaran
Guru memiliki, merencanakan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktifitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisoasi msalah yang kemungkinan dapat timbul darri scenario yang direncanakan.
e.                   Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenagkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengekspr potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f.                    Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakn teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informas. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g.                   Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakn peniliaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar¸dan membuat kesimpulan dan kesimpulan secara akurat.
h.                  Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensiinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dilmiliki.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas bebasis pada perencanaan da solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar, sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, kesemua aspek kompetensi pedagogic diatas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternative solusi.
2.      Kompetensi professional
Salah satu  yang menjadi landasan terbentuknya kompetensi seseorang adalah teori medan  yang dirintis oleh kurl lewin, yang mengatakan bahwa kemampuan seseorang ditentukan oleh medan, yang artinya kompetensi individu dipengaruhi dibentuk oleh lingkungannya yang dalam  pandangan teknologi  pembelajaran tersebut diposisikan sebagai sumber belajar.[5]
Menurut kamus umum bahasa Indonesia kopetensi berarti <kewenangan> kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Trianto <2006: 62> menyebutkan kepotensi adalah kemampuan , kecakapan dan ketrampilan yang dimiki seseorang berkenaan dengan tugas jabatan propesinya. Sedangkan guru menurut uu no 14 tahun 2005 tenteng guru dan dosen (bab 1 pasal 1), adalah pendidik professional dengan tugas utama , mendidik,mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Adapun kaitannya dengan kopetensi guru, menurut usman (2006:14) kopetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertangung jawab dan layak.[6]
Menurut undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luasdan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kepotensi professional adalah sebagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru yang professional.
Jadi kompetensi professional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan professional adalh guru piwai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian diatas kompetensi guru dapat didefenisikansebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalm kebiasaan berfikirdan bertindak dalm menjalankan profesi sebagai guru.
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubunagn dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti sutu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembrang orang diluar bidang pendidikan.
 Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah:
1)        Kompetensi pribadi
Beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni memilioki pengetahuan yang mendalam tentang meter pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya, selain itu mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik seta memberlakukan mereka secara individual.
2)        Kompetensi sosial
Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru itu adalah menyangkut dengan kemampuan komunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka, (seperti : orang tua , tetangga, dan sesama teman).
3)        Kompetensi professional mengajar
Sebagaiman guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan :
·           Merencanakan sistem pembelajaran
Seorang guru menentukan tujuan yang akan dicapai peserta didiknya, dan juga memilih materi-materi yang akan diajarkan , serta apa-apa saja metode yang pas agar peserta didik mudah mencerna pelajaran yang akan diajarkan.
·           Melaksanaka sistem pembelajaran
Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat seperti yang sesuai dengan keinginan peserta didik tersebut sehingga mereka tidak jenuh dalam pembelajaran.
·           Mengevaluasi sistem pembelajaran
Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses, sehingga kita bisa menilai sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi yang diajarkan
·           Mengembangkan sistem pembelajaran
Mengoptimalkan potensi mereka, serta meningkatkan kemampuan diri-sendiri.
Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru professional yang dimiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar seorang guru dapat mengajar dengan professional, sebagaiman yang tetera dalam berikut ini:
a)        Guru harus membangkitkan perhatian peserta didiknya pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b)        Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didiknya untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan mememukan sendiri pengetahuan.
c)        Guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan
d)       Guru perlu menghubungkan pelajaran yang diberikan dengan pengetahuan yang dimiliki.
e)        Sesuai dengan prinsip pengulangan dalam proses pembelajaran.
f)         Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
g)        Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung.
h)        Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social, baik dalam kelas maupun di luar.
i)          Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan  peserta didik secara individual.
j)          Guru juga harus melakukan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk melakukan perbaikan yang ada pada dirinya.
Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan. Cirri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat melekukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat seorang pakar yakni Munanddar bahwa: kompetensi merupakan daya untuk melakukan sesuatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan
C.  PENUTUP
Dapat disimpulan bahwa yang di maksud dengan kompetensi peadagogik adalah merupakan kemampuan dalam mengelola peserta didik., sedangkan kompetensi professional adalah kemampuanya yang dimiliki oleh seseoarang dalam bidang yang di jalaninya, dengan menjalani berbagai proses untuk mencapai keprofesionalannya tersebut
Karakteristik kompetensi professional guru merupakan cerminan yang senantiasa menjadi pertimbangan untuk sosok seorang guru, khususnya dalam hal ini guru PAI yang notabene mempunyai tugas yang cukup berat dalam mengemban amanah sebagai pendidik yang diharapkan berkontribusi dan mampu mewujudkan insan kamil dan senantiasa menjadi manusia yang rahmatan lil ‘alamiin. Adapun karakter kompetensi professional itu sendiri, yaitu:
  1. Menguasi materi bidang studi yang diajarkan, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  4. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
B.Uno, Hamzah, 2008, profesi kepependidikan, PT. Bumi Aksara: Jakarta.
Arnimabruria, 2010, karakteristik kompetensi professional (http://arnimabruria.blogspot.com/2010/11/karakteristik-kompetensi-professional.html)
Hamalik, Oemar, 2002, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan kompetensi, PT. Bumi Aksara: Jakarta.




[1] Mulyasa. Stantar Kompetensi dan Sertifikasi guru.PT Remaja Rosda karya: Bandung. h 75
[2] W. james Pophan. Teknik mengajar secara sistematis. PT Rineka cipta: Jakarta.h 3
[3] Mahmudin http://,wordpress.com/2008/03/19/kompetensi -pedagogik-guru-indonesia.
[4] Mulyasa.op-cit.h 79
[5] Hamzah. B. uno. Profesi kependidikan. PT Bumi Aksara: Jakarta. h 60
[6] http;//umumblogspot.com/2009/04/kompetensi guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar