Selamat datang di blog Zainal Masri-Kumpulan makalah atau materi tentang Profesi Keguruan- hanya inilah yang dapat penulis sumbangkan kepada para pembaca, semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu serta wawasan kita lebi-lebih lagi bagi seorang calon guru atau pendidik...

Selasa, 26 November 2013

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan telah membawa perubahan yang begitu cepat terhadap kehidupan manusia, baik dari segi ekonomi, sosial budaya, maupun dunia pendidikan. Dengan perkembangan yang begitu cepat, maka pendidikan juga harus mengalami perubahan.
Globalisasi yang begitu cepat ditandai dengan kemajuan teknologi, informasi, yang mendorong terjadinya perubahan-perubahan dalam pembelajaran. Dan dapat menjalankan proses pembelajaran dengan baik dan efisien, tetapi guru tidak lepas dari pengajar yang harus memainkan perannya dalam proses-proses pembelajaran. Guru harus melakukan perubahan-perubahan penyesuaian dalam paradigma strategi dan teknologi pembelajaran. Jangan sampai seorang guru hilang dalam proses-proses pendidikan.
Jadi, makalah ini akan membahas mengenai standar proses pendidikan yang akan dilakukan oleh seorang guru, dalam memenuhi mata kuliah profesi keguruan dalam proses belajar, proses perubahan tingkah laku, kegiatan belajar mengajar. Seperti mengorganisasikan pengalaman belajar, menilai hasil proses dan hasil belajar termasuk tanggung jawab guru dalam cakupan proses pendidikan. 

 
BAB II
PEMBAHASAN

Standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.[1]
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Keterkaitan standar proses dengan standar lainnya, dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang standar proses pendidikan nasional, dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa standar lainnya yang ditetapkan dalam standar nasional yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.[2]
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


Komponen-komponen dalam proses pendidikan
A). Perencanaaan proses pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus sebagai pengembangan  rencana proses pendidikan yang memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Adapun yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah berisi sekumpulan kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik disuatu jenjang pendidikan tertentu.
Contoh standar kompetensi mata pelajaran pendidikan agama islam adalah:
1)      Mendeskripsikan ayat-ayat Al-Qur’an serta mengamalkan ajaran-ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
2)      Menetapkan aqidah islam dalam kehidupan sehari-hari
3)      Melaksanakan syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari
4)      Menerapkan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari
5)      Mendeskripsikan perkembangan tarikh islam dan hikmahnya untuk kepentingan sehari-hari.
Sedangkan kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Contoh kompetensi dasar pendidikan agama islam adalah:
1)      Mengetahui sumber hukum islam, mengetahui hikmah shalat, puasa, zakat, haji, wakaf dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini contoh kompetensi dasar mata pelajaran fiqih.
2)      Terbiasa berfikir kritis, sederhana, sportif dan bertanggung jawab. ini contoh kompetensi dasar mata pelajaran aqidah akhlak.[3]
Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
B). Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.[4]
Komponen RPP adalah :
a.       Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
b.      Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c.       Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d.      Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e.       Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f.       Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g.      Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h.      Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
i.        Kegiatan pembelajaran
1)   Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

2)      Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
3)        Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
j.        Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
k.      Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.


Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
a).Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b).Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
a)         Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
b)         Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
c)         Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
d)     Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi.[5]
Pelaksanaan proses pembelajaran ini memenuhi syarat-syarat:
1.    Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
2.      1)      SD/MI : 28 peserta didik
3.      2)      SMP/MT : 32 peserta didik
4.      3)      SMA/MA : 32 peserta didik
5.      4)      SMK/MAK : 32 peserta didik.

2.    Beban kerja minimal guru
a.    beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
b.     beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.[6]

C)  Buku teks pelajaran
a.    Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri
b.     Buku teks  peserta didik adalah 1 per mata pelajaran
c.     buku panduan yang digunakan  guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya
d.   Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.[7]
D) Pengelolaan kelas
Pengelolaan kelas adalah usaha untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi kelas sekondusif mungkin sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembelajaran.[8]
Teknik pengelolaaan kelas
a.    Guru mengatur tempat duduk sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan
b.    Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik
c.    Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik
d.   Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik
e.    Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, kese-lamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
f.     Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
g.    Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin dan status sosial ekonomi 
h.    Guru menghargai pendapat peserta didik
i.      Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
j.      Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya
k.    Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. [9]
E). Penilaian hasil pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi yang dimiliki oleh  peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki hasil belajar.
    • Dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk:  Mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, sebagai Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran .
    • Dilakukan secara: Konsisten, Sistematik , dan Terprogram
    • Menggunakan: tes dan non-tes bentuk tertulis atau lisan , pengamatan kinerja ,pengukuran sikap , penilaian hasil karya (tugas, proyek dan/atau produk) portofolio , dan penilaian diri.[10]



F). Pengawasan proses pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi:
§  Pemantauan
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program pendidikan, dan/atau dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
§  Supervisi
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program pendidikan, dan/atau dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
§  Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
o  Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
o   Mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.

§  Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
§  Tindak lanjut
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar. Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.[11]

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa proses pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaannya.
Dalam proses pendidikan itu terdapat: perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, buku teks yang digunakan, teknik pengelolaan kelas daam proses pembelajaran, serta prinsip-prinsip penyusunan RPP, kegiatan pembelajaran dan penilaian dari hasil pembelajaran itu sendiri.

B.  Saran
Semoga dengan adanya makalah ini, pembaca dapat memahami dirinya yang berprofesi sebagai guru. Semoga makalah ini bermanfaat untuk proses pembelajaran, profesi keguruan dan menjadi pegangan bagi seorang guru.


DAFTAR PUSTAKA
Suharsimi Arikunto, Pengelolaan Kelas dan Siswa, Jakarta: Rajawali,1992
Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006
Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2008
Nining Sulistyo Ningrum,Standar Proses Pendidikan, (http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/), dibuat tanggal 15 Mei 2021
Dodi Prasetyo, Standar Proses Pendidikan, (http://dodiprasetio20.blogspot.com/2010/01/standar-proses-pendidikan.html), dibuat pada tanggal 4 Januari 2010
Feni Utami, Standar Proses Pendidikan, (http://fentiutami.blogspot.com/2010/05/standar-proses-pendidikan.html), dibuat pada tanggal 27 Mei 2010Suedi Ahmad, Standar Proses Pendidikan, (http://www.slideshare.net/suediahmad/8-permendiknas-no-41-tahun-2007-standar-proses), dibuat tanggal 8 Mei 2007
Nining Sulistyo Ningrum, Standar Proses Pendidikan, (http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/), dibuat tanggal 15 Mei 2010Mursyid, Standar Proses Pendidikan, (http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidika


[1] Mursyid, (http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/), dibuat pada tanggal 16 November 2007
[2] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hlm 4
[3] Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2008), hlm 37-39
[4] Nining Sulistyo Ningrum,Standar Proses Pendidikan, (http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/), dibuat tanggal 15 Mei 2021
[5]Dodi Prasetyo, Standar Proses Pendidikan, (http://dodiprasetio20.blogspot.com/2010/01/standar-proses-pendidikan.html), dibuat pada tanggal 4 Januari 2010
[6] Op.cit, http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/
[7] Suedi Ahmad, Standar Proses Pendidikan, (http://www.slideshare.net/suediahmad/8-permendiknas-no-41-tahun-2007-standar-proses), dibuat pada tanggal 8 Mei 2007
[8] Suharsimi Arikunto, Pengelolaan Kelas dan Siswa, (Jakarta:Rajawali,1992), hlm 28
[10] Ibid
[11] Op.Cit, http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/

1 komentar:

  1. Casino-Review 2021 - JSM Hub
    Casino-Review 2021. Get the latest 의정부 출장안마 information, 양주 출장마사지 insights, and news from JT 경주 출장샵 Hub about its features, 양주 출장마사지 gaming, customer support and 울산광역 출장샵 more.

    BalasHapus