Selamat datang di blog Zainal Masri-Kumpulan makalah atau materi tentang Profesi Keguruan- hanya inilah yang dapat penulis sumbangkan kepada para pembaca, semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu serta wawasan kita lebi-lebih lagi bagi seorang calon guru atau pendidik...

Selasa, 26 November 2013

Ruang Lingkup Profesi Kependidikan atau Keguruan






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Yang menjadi latar belakang penulis dalam menyusun dan menulis makalah ini adalah untuk mengetahui apa itu profesi kependidikan/ atau profesi keguruan serta mengetahui ruang lingkup dari profesi kependidikan atau profesi keguruan.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Pengertian Profesi Keguruan
2.      Profesi Pendidikan
3.      Ruang lingkup profesi keguruan



BAB II
PEMBAHASAN
PROFESI KEGURUAAN / KEPENDIDIKAN
A.    Pengertian Profesi Keguruan
       Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana (informent resvonsiveness) yaitu pelayanan dan pengabdiaan yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, tehnik, dan prosedur  mantap yang diiringi sikap kepribadiaan tertentu.

Pengertiaan profesi menurut beberapa para ahli diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Vomer and Mills 1966
Profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran (fee) atau gaji.
2.      Mc Cully 1969
Mengungkapkan bahwa profesi itu merupakan suatu pekerjaan profesional menuntut dipergunakannya tehnik atau prosedur yang berlandaskan intelektualitas yang secara sengaja harus dpelajari kemudian secara langsungdapat di abadikan pada orang lain.
3.      Diana W. Kommers
Profesi merupakan seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh lewat pendidikan atau training dengan waktu yang panjang yang di asumsi beroriatasi pelayanan dan memiliki otonomi.[1]

Jadi profesi keguruan menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 profesi keguruan adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, meilai dan mengevaluasi pesrtadidik pada susia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dan dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwasanya profesi  guru adalah pendidik profesional dimana guru profesioanal adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[2] 

B.     Profesi Pendidikan
     Jabatan urusan pendidikan pada pemerintahan seperti departemen pendidikan nasional pada pemerintahan pusat, dan dinas pendidikan pada pemerintahan propinsi dan kabupaten /kota adalah jabatan struktural birokrasi bukan jabatan profesional kependidikan.
     Guru, konselor, supervisor, dan tenaga kependidikan yang lainnya adalah profesi kependidikan. Guru sebagai suatu profesi melaksanakan tugasnya dilandasi atas panggilan hati nurani, ilmu pengetahuan, teknologi serta seni yang bertumpu pada pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia. Pada hakekatnya tugas guru tidak saja diperlukan sebagai suatu tugas profesional, tetapi juga sabagai tugas profesi utama menyiapkan tenaga pembangunan nasional.[3]
     Dalam  UUSPN  tahun 2003 dalam pasal 39 ayat 1 yang menyatakan tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Ayat 2 menyatakan pendidik merupakan tenaga propesioal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
     Dalam PP RI No 38 tahun 1992 Bab II pasal 3 ayat 1 menyatakan, tenaga kependidikan terdiri atas pendidik, pengelolah satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Pada ayat ke 2 menyatakan tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
     Sesuatu tersebut disebut sebagi profesi jika memiliki cakupan rana kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting serta dibutukan oleh masyarakat.[4]
C.     Ruang lingkup profesi keguruan
Dalam profesi kependidikan ada beberapa hal yang dibahas diantaranya :
1.      Profesionalisme keguruan
Pengajaran merupakan bagian profesi yang memiliki ilmu maupun teoritikal, keterampilan dan mengharapkan idiologi profesional tersendiri.oleh sebab itu, seseorang yang bekerka di institusi pendidikan dengan tugas mengajar jika diukur dari teori dan praktek tentang suatu pengetahuan yang mendasarinya, maka guru juga merupakan profesi sebagaimana profesi lainnya.

2.      Otoritas profesional guru
Disiplin guru memiliki hubungandengan anak didik, para guru melaksanakan tugasnya dengan penuh gairah, keriangan, kecekatan(exhilration) dan metode yang bervariasi dalam mendidik anak-anak. Penekanan tugas profesi kependidikan adalah memberi bantuan sampai tuntas (advocation) kepada anak didik, jadi guru yang profesional tidak hanya terkosentrasi pada materi pengajaran, tetapi juga memperhatikan situasi-situai tertentu.


3.      Kebebasan akademik (academic freedom)
Kebebasan akademik adalah suatu kebebesan yang memberikan kebebasan bereaksi dalam suatu forum dalam lingkup kebenaran dan dalam kasus ini secara positis memiliki tanggung jawab keilmuan
Guru bekerja bukan atas tekanan kebutuhan muridnya, tetapi atas tuntunan profesional, dan ini adalah batas kebebebasan yang dimaksud.

4.      Tanggung jawab moral (responsible) dan pertanggung jawaban jabatan (accountability)
Responsible maksudnya memiliki otoritas untuk mampu membuat suatu tanpa supervisi, sedangkan accaountability adalah tanggung jawab atau bisa dipertanggungjawabkan atas suatu tindakannya. Jadi penekananya adalah cara guru mempertanggungjawabkan keputusannya tentang apa yang diajarkan, kapan diajarkannya, dan bagaimana mengajarkannya berdasarkan otoritas profesionalnya sendiri sebagai perpaduan kompetensi disiplin, metode, dan pengajaran keilmuan.


     Dari uraian diatas menunjukkan bahwa status profesi kependidikan dan guru pada dasarnya baru memperoleh pengakuan sebagai jenis profesi yang sedang tumbuh, dilihat dari persyaratan pendidikan guru termasuk profesi, tetapi dilihat dari otoritasnya memberikan pelayanan belajar memang masihperlu mendudukan secara benar sehingga memenuhi persyaratan otoritas profesi.[5]
     Selain 4 persoalan yang menjadi ruang lingkup profesi keguruan diatas, ruang lingkup profesi keguruan terbagi pula dua gugus,yaitu :
1.      Gugus pengetahuan dan penguasaan tehnik dasar profesional
2.      Gugus kemampuan profesional
Kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang profesional adalah sebagai berikut :
a.       Menguasai bahan
b.      Mengelolah program belajar menajar
c.       Mengelolah kelas
d.      Menggunakan media/sumber
e.       Menguasai landasan pendidikan
f.       Mengelolah interaksi belajar mengajar
g.      Menilai prestasi siswa untuk pendidikan pengajaran
h.      Melaksanakan program bimbingan dan konseling
i.        Menyelenggarakan adminitrasi sekolah
j.        Memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan[6]

            Beberapa ruang lingkup guru dalam melaksanakan profesinya adalah sebagai berikut :
a.       Layanan adminitrasi
b.      Layanan instruksional
c.       Layanan bantuan
Ketiga berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.[7]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
       Dari uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwasannya profesi kegurukeguruan menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 profesi keguruan adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, meilai dan mengevaluasi pesrtadidik pada susia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dan dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwasanya profesi  guru adalah pendidik profesional dimana guru profesioanal adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
        Dan ruang lingkup profesi keguruan terbagi dua gugus adalah sebagai berikut :

1.      Gugus pengetahuan dan penguasaan tehnik dasar profesional
2.      Gugus kemampuan profesional
   Dalam profesi kependidikan ada beberapa hal yang dibahas adalah :
1.      Profesionalisme keguruan
2.      Otoritas profesional guru
3.      Kebebasan akademik (academic freedom)
4.      Tanggung jawab moral (responsible) dan pertanggung jawaban jabatan (accountability)


b.      Saran
       Dengan adanya makalah ini penulis berharap pada pembaca agar dapat menjadikan makalah ini sebagai rujukan serta sumber dalam proses belajar mengajar dan dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai meteri yang dibahas dalam makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Syaiful sagala, admitsrasi pendidikan konterporer,Bandung ; Alpabet, 2006
Susi Herawati, etika dan profesi keguruan, STAIN Batusangkar,2009

http://massova.wordpress.com/2008/01/24/provesi-keguruan






[1] Syaiful sagala, admitsrasi pendidikan konterporer,(Bandung ; Alpabet, 2006)hal; 198
[2] Susi Herawati, etika dan profesi keguruan (STAIN BATUSANGKAR,2009) hal : 9
[3] Op.cit, hal :200
[4] Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer, ( Bandung : Alfabeta, 2006 ), hal,194-195
[5] Syaiful sagala, op.cit, hal 202-204
[6] http://ruangguru.blogspot.com/2009/05/profesi-keguruan-dalam-mengembangkan.
[7] http://massova.wordpress.com/2008/01/24/provesi-keguruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar