Selamat datang di blog Zainal Masri-Kumpulan makalah atau materi tentang Profesi Keguruan- hanya inilah yang dapat penulis sumbangkan kepada para pembaca, semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu serta wawasan kita lebi-lebih lagi bagi seorang calon guru atau pendidik...

Selasa, 26 November 2013

PEMBINAA N DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU



A.  Pendahuluan
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab terus dilakukan. Guru sebagai tenaga profesional dan pelaksana pembelajaran di sekolah mempunyai peran strategis dalam pembangunan bangsa. Peran guru tersebut salah satunya berhubungan dengan profesionalitas dalam menguasai materi ajar, mengelola kegiatan pembelajaran, memahami latar belakang psikologis siswa, dan mampu meningkatkan diri.
Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
Untuk itu pemakalah akan mencoba membahas tentang pembinaan dan pengembangan guru agar kita nantinya bisa menjadi guru yang profesional yang dinaantikan oleh masa depan melalui pendidikan yang kita jalani pada saat ini.


B.  Pembahasan
A.    Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
1.    Pembinaan melalui asosiasi
Sutrisna (1963) mengemukakan ada beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan untuk membuat asosiasi guru menjadi kuat, yaitu :
a.    Pimpinan asosiasi guru harus percaya bahwa lembaga asosiasi itu secara spesifik ada dan diyakini dapat membuat seorang guru menjadi guru yang baik.
b.    Menentukan persyaratan khusus melaksanakan training khusus untuk semua guru.
c.    Program ini menjadi kontrol terhadap profesi guru dengan menciptakan kondisi kreatif yang membuat guru memiliki kemampuan tinggi.
d.   Training profesional yang dilaksanakan asosiasi profesioanal pendidikan merupakan simbol kesatuan  dalam ruang lingkup profesiaonal pendidikan.
e.    Asosiasi harus melayani dan memberi perlindungan jabatan khusus terhadap guru diperlukan jenis training yang amat diperlukan dalam lapangan pendidikan.[1]

Sebagai suatu asosiasi perlu melaksanakan training profesi untuk meningkatkan  kualitas anggota dan pengakuan masyarakat maupun pemerintah. Training profesi sebagai upaya memfasilitasi peningkatan kualitas. Stewart (1991) mengemukakan  memfasilitasi berarti mempromosikan atau membuat sesuatu dengan mudah dan dapat dilakukan oleh orang lain. Training mengacu pada fungsi organisasi diarahkan untuk memastikan kontribusi individu  dapat dimaksimalkan malalui pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang tepat. Oleh karena itu, asosiasi harus memiliki program yang ketat dan disiplin, serta melaksanakan sertifikasi profesi.
Pelaksanaan training dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu Departemen terkait untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja, tetapi juga oleh asosiasi profesi untuk pertumbuhan jabatan dan efektifitas  profesi dan organisasi. Adapun organisasi yang menaungi pendidikan di Indonesia antara lain Ikatan Petugas bimbingan Indonesia (IPBI), Iatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Prsatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Forum Musyawarah Pendidikan Inonesia (FORMOPI), Himpunan Sarjana Administrasi pendidikan Indonesia (HISARPIN), dan sebagainya.[2]
Disamping training, maka untuk menyebarluaskan kemajuan organisasi profesi perlu melakukan pertemuan terjadwal  baik tingkat nasional maupun unit dibawahnya. Kemudian memiliki jurnal dan sarana publikasi prpofesional lainnya yang menjadikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya. Dengan demikian, profesi memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial dari masyarakat  dan secara legal dari pemerintah.

2.    Pembinaan melalui program pre service dan in service
Winarno Surahmat (1973) mengemukakan bahwa seluruh profesi dalam arti umum dalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu, karena hakekat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar keterampilan teknis dan kepribadian tertentu. Profesi ditandai oleh adanya pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus yang tergolong di dalamnya sebagai suatu korps ditinjau dari pembinaan etik jabatan.
Pembinaan  dan pengembangan profesi guru berarti meningkatkan kualitas dan peningkatan pelayanan, dalam pembinaan dan pengembangan karier tenaga profesional kependidikan khususnya guru. Dilihat dari segi kematangan profesionalitas tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.    Untuk kebutuhan pengajaran  dan menjamin kelancaran perputaran sistem diperlukan tenaga pengajar yang berkualitas.
b.    Tenaga yang berkualitas sebagai agen perubahan yaitu tenaga yang dapat mempertahankan vitalitas sistem.
c.    Tenaga profesional dalam arti selengkap-lengkapnya atau tenaga pengembang sisitem yaitu tenaga yang memiliki potensi yang tidak saja dapat menyempurnakan tetapi juga mencari alternatif dalam memecahkan masalah.


Pembinaan dan pengembangan profesi guru yang dapat dilakukan adalah mennyempurnakan pengembangan sistem yang terus menerus, maka program yang harus dilalui adalah pengembangan profesionalisme berbagai tenaga kependidikan dan guru diperlukan program pre service. Program ini mempersiapkan calon tenaga kependidikan dan guru melalui jalur pendidikan formal.[3]  

1.    Program Pre Service
Tenaga pendidikan disiapkan melalui pre service teacher education sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dengan strategi pelaksanaan dan pengembangan yang ditangani oleh perguruan tinggi (FKIP, FIP, dan Tarbiyah) yang menghasilkan tenaga kependidikan dan guru kemampuan LPTK menagani program dan melakukan inovasi dengan menanamkan pemahaman yang mendalam tentang kurikulum pada calon guru dengan melakukan evaluasi pada tiap priode yang telah ditentukan  untuk menjamin kesinambungan pengembangan staf.
Loretta dan Stein (1989) mengemukakan kategori pendidikan profesional pre service teacher education adalah :
a.    Suatu studi yang diwajibkan untuk mnejadi guru, yang secara historis terbentuk dari sejumlah mata pelajaran yang diambil pada perguruan tinggi dengan memberikan penagalaman lapamgam supervisi yang di desain untuk menerima tamatan SLTA memasuki profesi mengajar.
b.    Penataran guru untuk memenuhi kebutuhan pejabat dan pegawai dalam daerah tertentu.
c.    Continuing education suatu program pelajaran beerkelanjutan yang ditentukan secara individual atau mata pelajaran yang dipilih untuk memenuhi minat atau kebutuhan manuju pencapaian tujuan spesifik atau gelar.
d.   Pengembangan kedudukan staf suatu program pengalaman yang di desain untuk memperbaiki kedudukan seluruh anggota staf baik secar pribadi maupun kelompok (Nurtain, 1989) [4]

2.    Program In-Service Education dalam Pertumbuhan Jabatan
Pendidikan In-service Training adalah semua usaha pendidikan dan pengalaman untuk meningkatkan keahlian guru dan pegawai guna menyelaraskan pengetahuan dan keterampilan mereka dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidangnya masing-masing. [5]
Dalam pengembangan kemampuan profesional melaui kegiatan in service (perantara atau pelatihan) terkesan bahwa pelaksanaanya kurang sistematis. Sedikit sekali program ini service yang dilaksanakan atas dasar kebutuhan dan permintaan para guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya. Kebanyakan program ini service dilaksanakan karena programnya telah ada sehingga lulusannya kurang memperoleh manfaat yang optimal terhadap pelaksanaan tugasnya dan tidak mendukung keahlian baru.
Sergiovanni dan Starrat (1983) membedakan pengembangan staf dengan in service education, yaitu :
a.    Pengembangan staf bukan untuk guru di sekolah tetapi guru sebagai pribadi laki-laki maupun perempuan, in service education menangani kekurangan dan khas pada guru.
b.    Pengembanga staf bukan berorientasi pada pertumbuhan , in service education mensyaratkan sejumlah ide-ide, ketrampilan dan metode.
c.    Pengemmbangan staf tidak menangani kekurangan guru yang  khas, tetapi untuk kebutuhan masyarakat baik untuk pertumbuhan kerja maupun pengembangan jabatan, in service education sebagai tempat latihan kerja guru-guru untuk mereduksi alternatif yang benar-benar cocok untuknya.
d.   Pengembanga staf tempat latihan kerja tambahan, sedangkan inservice education boleh memilih program pengayaaan atau remedial.
        Oliva (1984) mengemukakan ciri-ciri program in service education yang efektif adalah desain program in service education secara integratif memberikan dorongan organisasi menjalankan fungsinya. Program ini service education direncanakan secara komprehensif antara sekolah atau lembaga (guru, administrator, supervisor, staf non guru, dan siswa) secar kolaboratif berdasarkan kebutuhan partisipan yang layak di terima. Dalam pelaksanaan ini education service perlu diperlukan kontrol agar semua program terarah mencapai tujuan. Yang berhak mengontrol  aktivitas in service education adalah sekolah, direktur, atau pimpinan kantor pusat pengembangan, pusat pendidikan guru, dan departemen pendidikan.

B.     Pengembangan Sikap Profesional Guru
1.      Selama Sebelum menjabat sebagai guru
Adalah masa pendidikan calon guru atau guru yang mengikuti pendidikan guru (preservice training). Dilembaga pendidikan guru di dapatkan segala konsep keilmuan dan bermacam-macam pengalaman yang berkaitan dengan keilmuan calon guru yang kelak setelah jadi guru si calon guru siap menjadi guru profesional.
Dengan adanya ketentuan baru dalam undang-undang guru dan dosen tentang syarat guru tidak saja hanya melewati jenjang pendidikan minimal S1, tetapi juga ditandai dengan mendapatkan sertifikasi profesi. Sertifikasi profesi dapat dimiliki oleh calon pendidik setelah menyelesaikan pendidikan profesi, yang saat ini sudah dimulai.[6]
Pendidikan profesi memberikan kesempatan kepada calon guru untuk menggali potensi diri dan pengembangan diri, sehingga sebelum diangkat jadi guru terlebih dahulu sudah dipersiapkan menjadi tenaga profesional yang handal sehingga mampu mewujudkan tugasnya dengan profesional kelak setelah diangkat jadi guru.

2.      Selama menjabat menjadi guru
Masa ini adalah masa dimana seseorang sdah menjabat jadi guru (inservice training). Pada masa ini sikap-sikap profesional keguruan di atas dapat dikembangkan dan terus ditingkatkan sehingga guru tersebut pantas disebut sebagai guru yang profesional. Sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang guru dan dosen no 14 Pasal 32 Tahun 2005 tentang pembinaan dan pengembangan profesi guru. Dimana pengembangan disini meliputi pengembangan profesi dan karir. Pengembangan profesi meliputi pengembangan kompetensi baik profesional, paedagogik, kepribadian dan sosial. Sedangkan pengembangan karir adalah meliputi penugasan, kenaikan pangkat, serta promosi. [7]
Adapun pengembangan pofesi tersebut adalah  :
a.       Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
b.      Kompetensi Paedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
c.       Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
d.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. [8]

Menurut Hamzah B. Uno (2009) ada beberapa teknik yang diterapkan dalam rangka pengembangan pembinaan guru, yaitu :
a.       Kunjungan kelas
Adalah kegiatan pembinaan yang dilakukan kepala sekolah pada saat guru sedang mengajar dikelas.
b.      Pertemuan pribadi
Adalah pertemuan, percakapan, dialog, antara kepala sekolah dengan guru mengenal peningkatan dan pengembangan profesionalitas tugasnya. 
c.       Rapat dewan Guru
Adalah mengadakan rapat pertemuan antara guru-guru baik rutin maupun berkala membahas masalah-masalah pembelajaranserta masalah lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pendidikan dilembaga tersebut.
d.      Kunjungan antar sekolah
Bentuk lain sebagai pengembangan diri guru dapat juga dengan mengadakan kunjungan atau studi banding ke sekolah-sekolah yang lebih maju sebagai bahan pertimbangan terhadap kemajuan pendidikan di lembaga maupun perbandingan terhadap kemajuan mutu guru-guru di sekolah yang dikunjungi itu.
e.       Pertemuan dalam kelompok
Pertemuan ini mungkin dalam bentuk pertemuan rutin dan berkala juga antar guru-guru bidang studi.
f.       Penerbitan buletin profesional
Dengan adanya buletin profesional guru dapat menuang ide-ide serta exspresi lewat-lewat buletin
C.  Penutup
1.      Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dan Pengembangan Profesi guru dapat dilakukan melalui beberapa tahap yakni :
a.       Pembinaan melalui Asosiasi pendidika
b.      Pembinaan melalui program pre Service dan In Service
Dan pengembangan sikap profesional keguruan dapat dikembangkan dalam dua masa yakni :
a.       Selama sebelum menjabat sebagai guru
b.      Selama menjabat sebagai guru

2.      Saran
Dari penulisan makalah diatas penulis berharap semoga apa yang dibahas dalam makalah ini dapat berguna bagi penulis dan pembaca. Selain itu, apa yang dibahas dalam makalah ini dapat membantu calon pendidik untuk dapat menjadi guru yang profesional nantinya agar bisa menciptakan anak bangsa yang cerdas dan berilmu pengetahuan yang banyak dan baik dengan adanya guru profesional. Makanya untuk itu sekarang dibentuk pembinaan dan pengembangan guru yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
dr. Fadli Jalal, PH .D, Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Jakarta , Maret 2007, diambil tanggal 22 April 2011 (http://lippijawatengah.blogspot.com/2010/03/pembinaan-dan-pengembangan-profesi-guru.html)

Syaiful Sagala, 2006, Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung : Alfabeta

Siti Murti’ah, 2007, Usaha Kepala Sekolah Sebagai Supirvisor dalam Membina dan Mengembangkan Profesionalisme Guru PAI, Diambil tanggal 21 April 2011 (http://lib.uin-malang.ac.id/fullchapter/03110085.pdf)

Susi Herawati, 2009, Etika dan Profesi Keguruan, Batusangkar : STAIN Batusangkar Press






[1] . Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer (Bandung : Alfabeta, 2006) hal 218-129
[2] Ibid., hal 219
[3].  Ibid.,hal 221-222
[4] . Ibid,.hal 222-223
[5] . Siti Murti’ah, Usaha Kepala Sekolah Sebagai Supirvisor dalam Membina dan Mengembangkan Profesionalisme Guru PAI, 2007, Dtambil tanggal 21 April 2011 (http://lib.uin-malang.ac.id/fullchapter/03110085.pdf)


[6] . Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar : STAIN Batusangkar Press, 2009) Hal 34-35
[7] . Ibid, hal 36
[8] . dr. Fadli Jalal, PH .D, Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta , Maret 2007), diambil tanggal 22 April 2011 (http://lippijawatengah.blogspot.com/2010/03/pembinaan-dan-pengembangan-profesi-guru.html)

Kode Etik Guru



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai dimensi kehidupan manusia baik dari segi ekonomi, sosial, budaya maupun dunia pendidikan.
Guru atau tenaga pengajar kini tidak lagi merupakan satu-satunya narasumber dalam proses pembelajaran, namun walaupun demikian tidak bisa dimungkiri bahwa tampa guru peserta didik tidak akan bisa belajar dengan baik untuk mencapai kesuksesan. Untuk mewujudkan pembelajaran dan untuk mencapai tujuan pembelajaran maka sangat dibutuhkan keprofesionalan guru tersebut atau lebih diperhatikan bagaimana profesi keguruan pada individu tersebut dan dalam menjalankan profesi keguruan seseorang perlu didukung dengan adanya aturan yang mengikat sebagaimana yang disebut dengan kode etik.
Oleh karena itu pemakalah akan mencoba memaparkan apa itu kode etik keguruan yang pada intinya dapat mengatur setiap apa yang akan diperbuat oleh seorang guru di lingkungan dimana ia menjalankan jabatannya tersebut.

  1. Rumusan Masalah
1.      Pengertian kode etik
2.      Tujuan kode etik
3.      Penetapan kode etik
4.      Sangsi pelangaran kode etik
5.      Kode etik guru Indonesia
6.      Kode etik guru pendidikan agama Islam


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Kode Etik
Kode etik secara terminology dalam kamus bahasa Indonesia adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingakah laku.
Menurut Undang-Undang pokok kepegawaian No.8 Tahun 1974 dalam Soecipto (2005) adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan didalam kehidupan sehari-hari.[1]
Menurut Basuni (dalam pidatonya pada pembukaan Kongres PGRI XIII) menyatakan bahwa kode etik guru diindonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku warga PGRI dalam melaksanakan pangilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).[2]
Dalam Undang-Undang guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 47 ayat 2 adalah norma dan etika yang mengikat prilaku guru dalam pelaksanakan tugas keprofesionalan.
Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman  perilaku etis anggota profesi
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahasannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.[3]
Dalam beberapa defenisi kode etik diatas dapat dipahami bahwa kode etik guru adalah kumpulan peraturan atau perundang-undangan tentang etika, yang mengandung moralitas, moral etika, adat istiadat dan kebiasaan yang harus dijadikan pedoman serta sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi.   
Jadi dapat kita simpulkan bahwa Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

  1. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu professional adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. hermawan S, 1979 ):
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profess
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
Oleh karenanya, setiap kode suatu profesi akan melarang berbagai bentindak-tunduk atau kelakuan angota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar, dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umum larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak  pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tangung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu  profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka di wajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiata-kegiatan yang dirancang organisasi, [4]

  1. Penetapan kode etik
Kode etik hanya ditetapkan oleh satu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres suatu organisasi profesi. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersbut.
Kode etik suatu profesi hanya akan berpengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut. Jika semua orang yang menjalankan profesi itu tergabung menjadi anggota dalam organisasi profesi yang bersangkutan.[5]
Apabila setiap orang yang menjalankan sutu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan professional. Maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik akan dikenakan sanksi.

  1. Sanksi Pelangaran Kode Etik
Pada umumnya karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa yang melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu  menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
Sebagai contoh dalam hal ini, jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya dan jika dianggap kecurangan itu serius maka dapat dituntut dimuka pengadilan sehingga memang sanksi moral itu berlaku.[6]

  1. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan dan nilai-nilai norma profesi guru yang tersusun baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Yang mana fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagia guru baik didalam maupun diluar sekolah serta didalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air pertama dalam kongres XII di Jakarta Tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setiap Undang-Undang Dasar tahun 1945 turut bertanggung jawab atas terwjudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan repoblik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu guru indonesia terpanggil agar mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.         guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusi seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.         guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.         guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melaksanakan bimbingan dan pembinaan
4.         guru mrnciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
5.         guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan juga masyarakat sekitarnya
6.         guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.         guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaaan dan kesetia kawanan sosial
8.         guru secara bersama-sama meningkatkan dan memelihara mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.         guru melaksanakan segala kebijaksanaan  pemerintah dalam bidang pendidikan.
  1. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.         Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.         Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.         Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.      Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.[7]
  1. KODE ETIK GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengajarkan ajaran agamanya yang dilaksanakan pada jalur pendidikan.[8]
Guru Pendidikan Agama Islam menyadari bahwa pekerjaan atau jabatan guru PAI adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia yang dilaksanakan untuk mengabdi dan berbakti pada agama, nusa, bangsa, negara dan kemanusiaan, berdasarkan nilai­-nilai Al Qur’an dan Hadits, serta Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Dalam melaksanakan tugas profesinya Guru Pendidikan Agama Islam menyadari bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam, sebagai pedoman sikap dan perilaku yang memiliki kemampuan, nilai-nilai dan etika dalam pekerjaan atau jabatannya sebagai guru PAI  untuk mendidik dan mengajar putera-puteri bangsa.

Dalam pasal 2 dijelaskan tentang pengertian kode etik guru pendidikan agama Islam yang berbunyi  sebagai berikut:
a.         Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru PAI sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
b.         Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru PAI yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan tugas profesi sebagai pendidik, dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.[9]
Adapun kode etik guru Pendidikan Agama Islam sebagai mana yang terdapat dalam pasal 6 bahwa kode etik guru pendidikan agama Islam bertitik tolak kepada nilai-nilai  dasar kode etik guru PAI, yang mana Nilai-nilai Dasar Kode Etik Guru PAI bersumber dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Assunnah serta nilai-­nilai Pancasila
Adapun Nilai-nilai Dasar yang dimaksud pada pasal ini terdiri dari:
*        Guru Pendidikan Agama Islam adalah insan yang beriman dan bertaqwa        kepada Allah SWT.
Yang dimaksud dengan iman dan taqwa adalah :
1)        Memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah SWT
2)        mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
3)        Disiplin beribadah.
4)    Sabar dan tekun serta tidak mudah putus asa dalam menyelesaikan tugas-­tugas dan pengabdiannya„sebagai seorang guru PAI:
5)    Bersyukur dan tawakal atas hasil akhir sebagai ikhtiar profesinya sebagai seorang guru PAI
*        Guru Pendidikan Agama Islam mempunyai wawasan nilai-nilai Keislaman dan Pancasila
a.       Yang dimaksud dengan nilai-nilai Keislaman adalah :
1)             Ihklas hanya kepada Allah SWT
2)              Taqwa dan Ibadah.
3)              Mendorong dan memicu peserta didik untuk giat mencari ilmu
4)             Berkepribadian matang dan terkontrol
5)             Keteladanan yang baik
6)             Berbicara secara ikhsan
b.    Yang dimaksud dengan nilai-nilai Pancasila adalah :
1)             Memiliki keyakinan beragama yang kuat.
2)              Bersikap manusiawi dan memiliki kepekaan terhadap sesama manusia.
3)             Memiliki rasa kesatuan dan persatuan serta berusaha mempersatukan masyarakat pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya
4)             Bersikap demokratis dalam kehidupan dan tugasnya berdasarkan asas[10]


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku
Adapun tujuan dari kode etik adalah Untuk menjunjung tinggi martabat profesi:
1.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para angotanya
2.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3.      Untuk meningkatkan mutu profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Jadi seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harus mendalami serta memiliki kode etik dan melaksanakannya.

  1. Saran
Dalam penulisan makalah ini pemakalah mempunyai harapan yang besar kepada pembaca semoga makalah ini dapat menambah wawasan, untuk menuju perobahan dari hal yang belum kita ketahui sehingga membuat kita tahu

DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim, dkk, 2005 Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, Jakarta: PT Imperial Bhakti Utama
Misamahfud, Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam (http:// wordpress.com/kode-etik-.guru-pendidikan-agama-islam), 9 April 2011

Mulyasa, 2008 Standar  Kompetensi Dan Sertifikasi Guru,Bandung:PT Remaja Rosda Karya

Pak galih, Pengertian Dan Fungsi Kode Etik( http://.wordpress.com//pengertian-dan-fungsi-kode-etik), 07 april 1009

Soetjipto, Profesi Keguruan, 2007, Jakarta: PT Rineka Cipta
Sucipto,  Kode Etik Profesi Keguruan,  http://guru.fkip.uns.ac.id/kode-etik-profesi-keguruan/) 6 Januari 2010

Susi herawati, 2009 Etika Dan Profesi Keguruan, Lima Kaum Batusangkar: STAIN Batusangkar Press






 
 


[1] Susi herawati, Etika Dan Profesi Keguruan ,(Lima Kaum Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2009) hlm.15
[2] Soetjipto, Profesi Keguruan ,(Jakarta PT Rineka Cipta,2007) hlm.30
[3] Galih, 2009, Pengertian dan Fungsi Kode etik ( http://.wordpress.com//pengertian-dan-fungsi-kode-etik), 07 April 1009
[4] Soejipto, Op.Cit. hlm. 31-32
[5]Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, ,(Bandung:PT Remaja Rosda Karya,2008) hlm.45
[6] Ibid, hlm.33
[7] Sucipto,  2010,  Kode Etik Profesi Keguruan, ( http://guru.fkip.uns.ac.id/kode-etik-profresi-keguruan)  6 Januari 2010
[8] Ibrahim, dkk, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, (Jakarta: PT Imperial Bhakti Utama, 2005), Cet-2, h. 2
[9]Misamahfud, 2011, Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam (http:// wordpress.com/kode-etik-.guru-pendidikan-agama-islam), 9 April 2011

[10] Ibid