BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap
berbagai dimensi kehidupan manusia baik dari segi ekonomi, sosial, budaya
maupun dunia pendidikan.
Guru atau tenaga
pengajar kini tidak lagi merupakan satu-satunya narasumber dalam proses
pembelajaran, namun walaupun demikian tidak bisa dimungkiri bahwa tampa guru
peserta didik tidak akan bisa belajar dengan baik untuk mencapai kesuksesan.
Untuk mewujudkan pembelajaran dan untuk mencapai tujuan pembelajaran maka
sangat dibutuhkan keprofesionalan guru tersebut atau lebih diperhatikan
bagaimana profesi keguruan pada individu tersebut dan dalam menjalankan profesi
keguruan seseorang perlu didukung dengan adanya aturan yang mengikat
sebagaimana yang disebut dengan kode etik.
Oleh karena itu
pemakalah akan mencoba memaparkan apa itu kode etik keguruan yang pada intinya
dapat mengatur setiap apa yang akan diperbuat oleh seorang guru di lingkungan
dimana ia menjalankan jabatannya tersebut.
- Rumusan Masalah
1. Pengertian kode etik
2. Tujuan kode etik
3. Penetapan kode etik
4. Sangsi pelangaran kode etik
5. Kode etik guru Indonesia
6. Kode etik guru pendidikan
agama Islam
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Kode Etik
Kode etik secara
terminology dalam kamus bahasa Indonesia adalah norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingakah laku.
Menurut
Undang-Undang pokok kepegawaian No.8 Tahun 1974 dalam Soecipto (2005) adalah
pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan didalam
kehidupan sehari-hari.[1]
Menurut Basuni
(dalam pidatonya pada pembukaan Kongres PGRI XIII) menyatakan bahwa kode
etik guru diindonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku
warga PGRI dalam melaksanakan pangilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(PGRI, 1973).[2]
Dalam
Undang-Undang guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 47 ayat 2 adalah norma dan
etika yang mengikat prilaku guru dalam pelaksanakan tugas keprofesionalan.
Oteng/ Sutisna
(1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman perilaku etis anggota profesi
Konvensi nasional
IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara
yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi.
Bahasannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan,
aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik
akan berhadapan dengan sanksi.[3]
Dalam beberapa
defenisi kode etik diatas dapat dipahami bahwa kode etik guru adalah kumpulan
peraturan atau perundang-undangan tentang etika, yang mengandung moralitas,
moral etika, adat istiadat dan kebiasaan yang harus dijadikan pedoman serta
sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam kaitannya
dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi
standart kegiatan anggota suatu profesi.
Jadi dapat kita
simpulkan bahwa Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
- Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya
tujuan merumuskan kode etik dalam suatu professional adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. hermawan S, 1979 ):
1. Untuk menjunjung tinggi
martabat profess
Dalam hal ini
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,
agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang
bersangkutan.
Oleh karenanya,
setiap kode suatu profesi akan melarang berbagai bentindak-tunduk atau kelakuan
angota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar,
dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan
disini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan
batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota
profesi, kode etik umum larangan-larangan kepada para anggotanya untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
Kode etik juga
sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku
yang tidak pantas atau tidak jujur bagi
para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Tujuan lain kode
etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,
sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tangung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu
profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga
memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka di wajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiata-kegiatan yang dirancang organisasi, [4]
- Penetapan kode etik
Kode etik hanya
ditetapkan oleh satu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para
anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres suatu
organisasi profesi. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan
perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus atas nama
anggota-anggota profesi dari organisasi tersbut.
Kode etik suatu
profesi hanya akan berpengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan
profesi tersebut. Jika semua orang yang menjalankan profesi itu tergabung
menjadi anggota dalam organisasi profesi yang bersangkutan.[5]
Apabila setiap orang yang menjalankan sutu profesi secara otomatis
tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan professional. Maka barulah ada
jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena
setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode
etik akan dikenakan sanksi.
- Sanksi Pelangaran Kode Etik
Pada umumnya karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik
adalah sanksi moral. Barang siapa yang melanggar kode etik akan mendapat celaan
dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi
profesi tertentu menandakan bahwa
organisasi profesi itu telah mantap.
Sebagai contoh dalam hal ini, jika seseorang anggota profesi bersaing
secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya dan jika
dianggap kecurangan itu serius maka dapat dituntut dimuka pengadilan sehingga
memang sanksi moral itu berlaku.[6]
- Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan dan nilai-nilai
norma profesi guru yang tersusun baik dan sistematik dalam suatu sistem yang
utuh dan bulat. Yang mana fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagia guru baik didalam maupun diluar sekolah serta
didalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam kongres yang dihadiri oleh
seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air
pertama dalam kongres XII di Jakarta Tahun 1973 dan kemudian disempurnakan
dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta. Guru Indonesia yang berjiwa
pancasila dan setiap Undang-Undang Dasar tahun 1945 turut bertanggung jawab
atas terwjudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan repoblik Indonesia 17 Agustus
1945. oleh sebab itu guru indonesia terpanggil agar mempedomani dasar-dasar
sebagai berikut :
1.
guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusi seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.
guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.
guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melaksanakan bimbingan dan pembinaan
4.
guru mrnciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
5.
guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
juga masyarakat sekitarnya
6.
guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaaan dan kesetia kawanan sosial
8.
guru secara bersama-sama meningkatkan
dan memelihara mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
- FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi
seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449)
yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun
(1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara
lain :
1.
Agar guru terhindar dari penyimpangan
tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja,
masyarakat dan pemerintah.
3.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih
bertanggung jawab pada profesinya.
4. Penberi arah dan petunjuk
yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Etika hubungan guru dengan peserta
didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship
(Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan
terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Seorang
guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta
memiliki etika diatas tersebut.
Guru sangat perlu memelihara
hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus
menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.[7]
- KODE ETIK GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan
dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam
mengajarkan ajaran agamanya yang dilaksanakan pada jalur pendidikan.[8]
Guru Pendidikan Agama Islam menyadari
bahwa pekerjaan atau jabatan guru PAI adalah suatu profesi yang terhormat dan
mulia yang dilaksanakan untuk mengabdi dan berbakti pada agama, nusa, bangsa,
negara dan kemanusiaan, berdasarkan nilai-nilai Al Qur’an dan Hadits, serta
Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Dalam melaksanakan tugas profesinya
Guru Pendidikan Agama Islam menyadari bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru
Pendidikan Agama Islam, sebagai pedoman sikap dan perilaku yang memiliki
kemampuan, nilai-nilai dan etika dalam pekerjaan atau jabatannya sebagai guru
PAI untuk mendidik dan mengajar
putera-puteri bangsa.
Dalam pasal 2 dijelaskan tentang
pengertian kode etik guru pendidikan agama Islam yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Kode Etik
Guru Pendidikan Agama Islam adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru PAI sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
b.
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru PAI yang baik dan buruk, yang
boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan tugas profesi sebagai
pendidik, dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.[9]
Adapun kode etik guru Pendidikan Agama
Islam sebagai mana yang terdapat dalam pasal 6 bahwa kode etik guru pendidikan
agama Islam bertitik tolak kepada nilai-nilai dasar kode etik guru PAI, yang mana Nilai-nilai Dasar Kode Etik Guru PAI
bersumber dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Assunnah serta nilai-nilai Pancasila
Adapun Nilai-nilai Dasar yang dimaksud pada pasal ini
terdiri dari:
Guru
Pendidikan Agama Islam adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Yang dimaksud dengan iman dan taqwa adalah :
1)
Memiliki
keyakinan yang kuat kepada Allah SWT
2)
mendapatkan
keberkahan dari Allah SWT.
3)
Disiplin
beribadah.
4)
Sabar dan
tekun serta tidak mudah putus asa dalam menyelesaikan tugas-tugas dan
pengabdiannya„sebagai seorang guru PAI:
5)
Bersyukur
dan tawakal atas hasil akhir sebagai ikhtiar profesinya sebagai seorang guru PAI
Guru Pendidikan Agama Islam mempunyai wawasan nilai-nilai
Keislaman dan Pancasila
a.
Yang dimaksud dengan nilai-nilai Keislaman
adalah :
1)
Ihklas
hanya kepada Allah SWT
2)
Taqwa dan Ibadah.
3)
Mendorong dan memicu peserta didik untuk giat
mencari ilmu
4)
Berkepribadian
matang dan terkontrol
5)
Keteladanan
yang baik
6)
Berbicara
secara ikhsan
b.
Yang dimaksud dengan
nilai-nilai Pancasila adalah :
1)
Memiliki
keyakinan beragama yang kuat.
2)
Bersikap manusiawi dan memiliki kepekaan
terhadap sesama manusia.
3)
Memiliki
rasa kesatuan dan persatuan serta berusaha mempersatukan masyarakat pendidikan
yang menjadi tanggung jawabnya
4)
Bersikap
demokratis dalam kehidupan dan tugasnya berdasarkan asas[10]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku
Adapun tujuan dari kode etik adalah Untuk menjunjung tinggi martabat profesi:
1. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para angotanya
2. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
3. Untuk meningkatkan mutu
profesi
4. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi
Jadi seorang guru
apabila ingin menjadi guru yang professional harus mendalami serta memiliki
kode etik dan melaksanakannya.
- Saran
Dalam penulisan
makalah ini pemakalah mempunyai harapan yang besar kepada pembaca semoga
makalah ini dapat menambah wawasan, untuk menuju perobahan dari hal yang belum
kita ketahui sehingga membuat kita tahu
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, dkk, 2005 Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, Jakarta:
PT Imperial Bhakti Utama
Misamahfud, Kode Etik Guru Pendidikan Agama
Islam (http:// wordpress.com/kode-etik-.guru-pendidikan-agama-islam), 9
April 2011
Mulyasa, 2008 Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru,Bandung:PT
Remaja Rosda Karya
Pak galih, Pengertian
Dan Fungsi Kode Etik( http://.wordpress.com//pengertian-dan-fungsi-kode-etik),
07 april 1009
Soetjipto, Profesi
Keguruan, 2007, Jakarta: PT Rineka Cipta
Sucipto, Kode
Etik Profesi Keguruan, http://guru.fkip.uns.ac.id/kode-etik-profesi-keguruan/)
6 Januari 2010
Susi herawati, 2009 Etika Dan Profesi
Keguruan, Lima Kaum Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
|
[1] Susi herawati, Etika Dan Profesi Keguruan ,(Lima
Kaum Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2009) hlm.15
[2] Soetjipto, Profesi Keguruan ,(Jakarta PT
Rineka Cipta,2007) hlm.30
[3] Galih, 2009, Pengertian dan Fungsi Kode etik
( http://.wordpress.com//pengertian-dan-fungsi-kode-etik),
07 April 1009
[4] Soejipto, Op.Cit. hlm. 31-32
[5]Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi
Guru, ,(Bandung:PT Remaja Rosda Karya,2008) hlm.45
[6] Ibid, hlm.33
[7]
Sucipto, 2010, Kode
Etik Profesi Keguruan, ( http://guru.fkip.uns.ac.id/kode-etik-profresi-keguruan) 6 Januari 2010
[8] Ibrahim, dkk, Ilmu dan Aplikasi
Pendidikan, (Jakarta: PT Imperial Bhakti Utama, 2005), Cet-2, h. 2
[9]Misamahfud, 2011, Kode Etik Guru
Pendidikan Agama Islam (http:// wordpress.com/kode-etik-.guru-pendidikan-agama-islam),
9 April 2011
[10] Ibid
สล็อต ซื้อฟรีสปิน 50 PG ฟังก์ชั่นตัวช่วยยอดฮิต ที่อยากแนะนำให้ลองสล็อตซื้อฟรีสปินถูกๆต้องเว็บนี้เว็บเดียวเท่านั้น PG SLOT พร้อมเเล้วหรือยัง ที่จะพบตัวช่วยเล่นสล็อตเเบบใหม่
BalasHapus