A.
Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,
pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan.
Diantaranya upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu yang berkaitan dengan
faktor guru. Lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang di dalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata
dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Dalam makalah ini
pemakalah akan memaparkan tentang
kompetensi yang harus dimiliki guru diantaranya kompetensi kepribadian dan
sosial.
B. Kompetensi Pribadi
Dalam UU No 14 tahun 2005
dijelaskan bahwa Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Dengan demikian, guru sebagai
tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik
kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber
daya manusia.
Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting
bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam
Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan
menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,
ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya
terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang
sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Kompetensi Guru merupakan seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh
dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling
mendukung.[1] Kompetensi
kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.Sebagai seorang pendidik, sudah sepantasnya seorang guru
memiliki kepribadian yang dapat dicontoh dan dibanggakan oleh siswanya.
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan yang memadai dalam situasi tertentu. Guru yang
fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan
beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap
ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang
guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini
mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri,
pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
1.
Pengetahuan
tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
2.
Pengetahuan
tentang budaya dan tradisi.
3.
Pengetahuan
tentang inti demokrasi.
4.
Pengetahuan
tentang estetika.
5.
Memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial.
6.
memiliki
sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
7.
Setia
terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih
khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan
mampu menilai diri pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan
personal guru, mencakup:
1.
Penampilan
sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2.
Pemahaman,
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru.
3.
Kepribadian,
nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai
panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi personal
mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber
inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator:
1.
Sikap
2.
Keteladanan.[2]
C.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru lain, orang tua/wali dan
masyarakat sekitar (Trianto 2006: 67). Menurut UU No 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortang tua/wali
peserta didik dan masyarakat.
Adapun menurut Arbi dalam
Trianto (2006:67) kompetensi sosial adalah kemampuan guru dan dosen dalam
membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional
maupun sebagai tenaga anggota masyarakat.[3]
Guru
yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai
tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam
proses komunikasi. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi
sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam
berhubungan dengan orang lain.
Dalam
kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan
melaksanakan tanggung jawab sosial. Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru
adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat
melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi diantaranya:
1.
Aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya.
2.
Pertimbangan sebelum
memilih jabatan guru.
3.
Mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial
mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi
sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata
usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru
tercermin melalui indikator diantaranya:
1.
Interaksi guru dengan
siswa.
2.
Interaksi guru dengan
kepala sekolah.
3.
Interaksi guru dengan
rekan kerja.
4.
Interaksi guru dengan
orang tua siswa.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Kompetensi sosial
menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.[5]
D.
Penutup
1.
Kesimpulan
Dari uraian diatas pemakalah dapat menyimpulkan bahwa, Dalam
UU no 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik.
Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik
bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan
anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan
mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, guru lain, orang tua/wali dan
masyarakat sekitar (Trianto 2006: 67). Menurut UU No 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortang tua/wali peserta
didik dan masyarakat. Adapun menurut Arbi dalam Trianto (2006:67)
kompetensi sosial adalah kemampuan guru dan dosen dalam membina dan
mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai
tenaga anggota masyarakat.
2. Saran
Sebagai seorang calon pendidik hendaknya bisa memahami
apa yang harus dimiliki agar proses pembelajaran berjalan dengan lancar dan
sesuai dengan yang dituntut oleh dunia pendidikan. Melalui makalah ini penulis
berharap kepada pembaca khususnya kepada calon pendidik agar bisa memahami
serta dapat mengaplikasikan kompetensi kepribadian dan sosial dalam dunia
pendidikan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Dinar
Cindar Bumi. 2010. Kompetensi Pedagogik Guru Pendidikan Kewarganegaraan Yang
Bersertifikat Pendidik di SMK Kecamatan Kota kabupaten Bojonegoro. ( http://umumblog.blogspot.com/2009/04/kompetensi-guru.html).
Mahmuddin. 2008. Kompetensi Pedagogik Guru Indonesia. (http://mahmuddin.wordpress.com/2008/03/19/kompetensi-pedagogik-guru-indonesia/). Anom. 2009. Pengembangan Kompetensi
SDM Kependidikan.
[1]
Rastodio. 2009. kompetensi guru.( http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-kompetensi-guru.html). 28 Maret 2011
[2] Dinar Cindar Bumi. 2010. Kompetensi Pedagogik Guru Pendidikan
Kewarganegaraan Yang Bersertifikat Pendidik di SMK Kecamatan Kota kabupaten
Bojonegoro. ( http://umumblog.blogspot.com/2009/04/kompetensi-guru.html). 28 Maret 2011
[3] Mahmuddin. 2008. Kompetensi
pedagogik guru Indonesia (http://mahmuddin.wordpress.com/2008/03/19/kompetensi-pedagogik-guru-indonesia/). 28 Maret 2011
สล็อตเว็บตรงไม่ผ่านเอเย่นต์ ไม่มี ขั้นต่ำ การเล่นสล็อตเป็นทางเลือกที่น่าสนใจและปลอดภัยสำหรับผู้เล่น PG โดยที่ไม่ต้องผ่านกลไกทำให้มั่นใจได้ว่าข้อมูลส่วนตัวและการทำธุรกรรมของคุณจะได้รับความปลอดภัย
BalasHapus